STOP PUNGLI Bayarlah sesuai tarif resmi PNBP. Tidak ada biaya tambahan apapun.
STOP CALO Urus permohonan Anda secara mandiri, prosesnya mudah dan transparan.

Layanan Paspor Republik Indonesia

Informasi lengkap untuk pengajuan paspor baru, penggantian, dan layanan keimigrasian lainnya.

Jenis Paspor

Pilih jenis paspor yang sesuai dengan kebutuhan perjalanan Anda.

Paspor Biasa (Non-Elektronik)

Paspor standar yang berfungsi sebagai dokumen perjalanan dan identitas diri di luar negeri. Memiliki 48 halaman dan berlaku selama 10 tahun.

  • Sesuai standar ICAO.
  • Biaya lebih terjangkau.
  • Proses penerbitan cepat.

Paspor Elektronik (E-Paspor)

Paspor dengan chip biometrik yang menyimpan data sidik jari dan wajah. Memberikan keamanan lebih tinggi dan kemudahan di beberapa negara.

  • Chip Biometrik untuk keamanan ganda.
  • Bebas Visa ke Jepang (dengan registrasi).
  • Proses lebih cepat di gerbang imigrasi otomatis.

Persyaratan Dokumen

Pastikan Anda membawa dokumen asli dan fotokopi saat datang ke kantor kami.

Permohonan Baru

  • KTP Elektronik
  • Kartu Keluarga
  • Akta Kelahiran / Ijazah / Buku Nikah
  • Surat pewarganegaraan (jika ada)

Penggantian Biasa

  • KTP Elektronik
  • Paspor Lama
  • Tidak perlu KK/Akta jika tidak ada perubahan data.

Paspor Hilang/Rusak

  • KTP Elektronik
  • Paspor Lama (jika rusak)
  • Surat Kehilangan dari Polisi (jika hilang)
  • Akan melalui proses BAP.

Anak di Bawah 17 Thn

  • KTP Ayah & Ibu
  • Kartu Keluarga
  • Akta Kelahiran Anak
  • Paspor Ayah & Ibu
  • Buku Nikah Orang Tua

Biaya Resmi Layanan (PNBP)

Pembayaran dilakukan melalui kanal resmi (Bank, Kantor Pos, dll) setelah mendapatkan kode billing. Tidak ada pembayaran tunai di kantor.

Jenis Layanan Biaya
Paspor Biasa 48 Halaman Rp 350.000,-
Paspor Elektronik 48 Halaman Rp 650.000,-
Layanan Percepatan Paspor (Selesai di Hari yang Sama) Rp 1.000.000,- (di luar biaya paspor)
Denda Penggantian Paspor karena Hilang Rp 1.000.000,-
Denda Penggantian Paspor karena Rusak Rp 500.000,-