STOP PUNGLI
Bayarlah sesuai tarif resmi PNBP. Tidak ada biaya tambahan apapun.
STOP CALO
Urus permohonan Anda secara mandiri, prosesnya mudah dan transparan.
Layanan Paspor Republik Indonesia
Informasi lengkap untuk pengajuan paspor baru, penggantian, dan layanan keimigrasian lainnya.
Jenis Paspor
Pilih jenis paspor yang sesuai dengan kebutuhan perjalanan Anda.
Paspor Biasa (Non-Elektronik)
Paspor standar yang berfungsi sebagai dokumen perjalanan dan identitas diri di luar negeri. Memiliki 48 halaman dan berlaku selama 10 tahun.
- Sesuai standar ICAO.
- Biaya lebih terjangkau.
- Proses penerbitan cepat.
Paspor Elektronik (E-Paspor)
Paspor dengan chip biometrik yang menyimpan data sidik jari dan wajah. Memberikan keamanan lebih tinggi dan kemudahan di beberapa negara.
- Chip Biometrik untuk keamanan ganda.
- Bebas Visa ke Jepang (dengan registrasi).
- Proses lebih cepat di gerbang imigrasi otomatis.
Persyaratan Dokumen
Pastikan Anda membawa dokumen asli dan fotokopi saat datang ke kantor kami.
Permohonan Baru
- KTP Elektronik
- Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran / Ijazah / Buku Nikah
- Surat pewarganegaraan (jika ada)
Penggantian Biasa
- KTP Elektronik
- Paspor Lama
- Tidak perlu KK/Akta jika tidak ada perubahan data.
Paspor Hilang/Rusak
- KTP Elektronik
- Paspor Lama (jika rusak)
- Surat Kehilangan dari Polisi (jika hilang)
- Akan melalui proses BAP.
Anak di Bawah 17 Thn
- KTP Ayah & Ibu
- Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran Anak
- Paspor Ayah & Ibu
- Buku Nikah Orang Tua
Biaya Resmi Layanan (PNBP)
Pembayaran dilakukan melalui kanal resmi (Bank, Kantor Pos, dll) setelah mendapatkan kode billing. Tidak ada pembayaran tunai di kantor.
Jenis Layanan | Biaya |
---|---|
Paspor Biasa 48 Halaman | Rp 350.000,- |
Paspor Elektronik 48 Halaman | Rp 650.000,- |
Layanan Percepatan Paspor (Selesai di Hari yang Sama) | Rp 1.000.000,- (di luar biaya paspor) |
Denda Penggantian Paspor karena Hilang | Rp 1.000.000,- |
Denda Penggantian Paspor karena Rusak | Rp 500.000,- |