STOP PUNGLI Bayarlah sesuai tarif resmi PNBP. Tidak ada biaya tambahan apapun.
STOP CALO Urus permohonan Anda secara mandiri, prosesnya mudah dan transparan.

Layanan Izin Tinggal WNA

Panduan lengkap untuk Warga Negara Asing yang akan tinggal di Indonesia.

ITK

Izin Tinggal Kunjungan

Untuk Kunjungan Singkat

Diberikan kepada orang asing untuk tujuan kunjungan seperti wisata, sosial budaya, atau bisnis jangka pendek.

  • Masa Berlaku: Maksimal 60 hari.
  • Perpanjangan: Dapat diperpanjang hingga 4 kali.
Lihat Persyaratan

ITAS

Izin Tinggal Terbatas

Untuk Tinggal Terbatas

Diberikan kepada orang asing yang bekerja, belajar, atau bergabung dengan keluarga (penyatuan keluarga) di Indonesia.

  • Masa Berlaku: 6 bulan hingga 2 tahun.
  • Perpanjangan: Dapat diperpanjang.
Lihat Persyaratan

ITAP

Izin Tinggal Tetap

Untuk Menetap

Diberikan kepada orang asing tertentu setelah memenuhi syarat tinggal dengan ITAS selama periode waktu tertentu.

  • Masa Berlaku: 5 tahun.
  • Perpanjangan: Dapat diperpanjang tanpa batas.
Lihat Persyaratan

Persyaratan Umum

Dokumen dasar yang wajib dimiliki oleh pemohon dan penjamin.

Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku.

Surat Permohonan dari pemohon atau penjamin.

Surat Penjaminan dari Penjamin (Perusahaan atau perorangan).

KTP Elektronik Penjamin (jika perorangan WNI).

Dokumen legalitas perusahaan (jika penjamin perusahaan).

Dokumen pendukung lain sesuai tujuan tinggal (RPTKA, surat nikah, dll).

*Persyaratan spesifik dapat bervariasi tergantung jenis izin tinggal dan tujuan kedatangan.

Biaya Resmi Layanan (PNBP)

Biaya dapat berubah sewaktu-waktu sesuai peraturan yang berlaku.

Jenis Izin Tinggal Biaya per Permohonan
Izin Tinggal Kunjungan (ITK) Rp 1.000.000,-
Izin Tinggal Terbatas (ITAS) - s.d. 6 Bulan Rp 1.000.000,-
Izin Tinggal Terbatas (ITAS) - s.d. 1 Tahun Rp 1.500.000,-
Izin Tinggal Terbatas (ITAS) - s.d. 2 Tahun Rp 2.000.000,-
Izin Tinggal Tetap (ITAP) - 5 Tahun Rp 5.000.000,-
Izin Tinggal Tetap (ITAP) - Tanpa Batas Waktu Rp 10.000.000,-