Layanan Izin Tinggal WNA
Panduan lengkap untuk Warga Negara Asing yang akan tinggal di Indonesia.
ITK
Izin Tinggal Kunjungan
Untuk Kunjungan Singkat
Diberikan kepada orang asing untuk tujuan kunjungan seperti wisata, sosial budaya, atau bisnis jangka pendek.
- Masa Berlaku: Maksimal 60 hari.
- Perpanjangan: Dapat diperpanjang hingga 4 kali.
ITAS
Izin Tinggal Terbatas
Untuk Tinggal Terbatas
Diberikan kepada orang asing yang bekerja, belajar, atau bergabung dengan keluarga (penyatuan keluarga) di Indonesia.
- Masa Berlaku: 6 bulan hingga 2 tahun.
- Perpanjangan: Dapat diperpanjang.
ITAP
Izin Tinggal Tetap
Untuk Menetap
Diberikan kepada orang asing tertentu setelah memenuhi syarat tinggal dengan ITAS selama periode waktu tertentu.
- Masa Berlaku: 5 tahun.
- Perpanjangan: Dapat diperpanjang tanpa batas.
Persyaratan Umum
Dokumen dasar yang wajib dimiliki oleh pemohon dan penjamin.
Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku.
Surat Permohonan dari pemohon atau penjamin.
Surat Penjaminan dari Penjamin (Perusahaan atau perorangan).
KTP Elektronik Penjamin (jika perorangan WNI).
Dokumen legalitas perusahaan (jika penjamin perusahaan).
Dokumen pendukung lain sesuai tujuan tinggal (RPTKA, surat nikah, dll).
*Persyaratan spesifik dapat bervariasi tergantung jenis izin tinggal dan tujuan kedatangan.
Biaya Resmi Layanan (PNBP)
Biaya dapat berubah sewaktu-waktu sesuai peraturan yang berlaku.
Jenis Izin Tinggal | Biaya per Permohonan |
---|---|
Izin Tinggal Kunjungan (ITK) | Rp 1.000.000,- |
Izin Tinggal Terbatas (ITAS) - s.d. 6 Bulan | Rp 1.000.000,- |
Izin Tinggal Terbatas (ITAS) - s.d. 1 Tahun | Rp 1.500.000,- |
Izin Tinggal Terbatas (ITAS) - s.d. 2 Tahun | Rp 2.000.000,- |
Izin Tinggal Tetap (ITAP) - 5 Tahun | Rp 5.000.000,- |
Izin Tinggal Tetap (ITAP) - Tanpa Batas Waktu | Rp 10.000.000,- |