STOP PUNGLI Bayarlah sesuai tarif resmi PNBP. Tidak ada biaya tambahan apapun.
STOP CALO Urus permohonan Anda secara mandiri, prosesnya mudah dan transparan.
Banner Kantor Imigrasi Empat Lawang

Melayani dengan Integritas dan Profesionalisme

Pusat Layanan Digital

Selamat datang di situs resmi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Empat Lawang. Temukan layanan yang Anda butuhkan dengan mudah.

Komitmen Pelayanan Kami

Anti Korupsi

Menjamin layanan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

Tanpa Pungli

Biaya layanan sesuai dengan peraturan resmi yang berlaku.

Responsif & Solutif

Siap membantu dan memberikan solusi atas kebutuhan Anda.

Cepat & Tepat Waktu

Memberikan kepastian waktu dalam setiap proses layanan.

Alur Permohonan Paspor

Ikuti 4 langkah mudah berikut untuk mendapatkan paspor Anda melalui aplikasi M-Paspor.

1

Daftar di M-Paspor

Unduh aplikasi M-Paspor, buat akun, dan isi data diri Anda dengan benar.

2

Pilih Jadwal & Bayar

Pilih tanggal dan jam kedatangan yang tersedia, lalu lakukan pembayaran PNBP.

3

Datang ke Kantor

Datang sesuai jadwal dengan membawa dokumen asli untuk verifikasi, foto, dan sidik jari.

4

Ambil Paspor Anda

Paspor Anda akan selesai dalam 3 hari kerja dan siap untuk diambil.

Informasi & Pertanyaan Umum

Temukan jawaban atas pertanyaan Anda dan informasi mengenai layanan khusus kami.

Layanan Prioritas

Kami menyediakan jalur khusus tanpa perlu antrian online (M-Paspor) bagi kelompok rentan. Cukup datang langsung ke kantor pada jam layanan dengan membawa persyaratan lengkap.

  • Lansia (Usia 60 tahun ke atas)
  • Ibu Hamil
  • Balita (Usia 0-5 tahun)
  • Penyandang Disabilitas

Anda wajib membawa dokumen asli: KTP Elektronik, Kartu Keluarga, dan salah satu dari Akta Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah. Pastikan semua data sama.

Biaya paspor biasa adalah Rp 350.000,- dan paspor elektronik adalah Rp 650.000,-. Untuk layanan percepatan (selesai di hari yang sama) dikenakan biaya tambahan Rp 1.000.000,-. Semua pembayaran dilakukan melalui bank atau kanal resmi lainnya, bukan di loket.

Jika paspor hilang, Anda wajib melampirkan Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian. Anda akan melalui proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelum paspor baru dapat diterbitkan.

Ya, pemohon diwajibkan mengenakan pakaian rapi berkerah (kemeja atau polo shirt) dan bersepatu. Tidak diperkenankan mengenakan kaus, celana pendek, dan sandal jepit.

Kunjungi Kami

Kami siap melayani Anda di lokasi dan jam operasional berikut.

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Empat Lawang

Jl. Trans Sumatera Lahat - Lubuk Linggau, Tj. Kupang, Kec. Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan 31453

Jam Operasional

  • Senin - Kamis: 08:00 - 16:00 WIB
  • Jumat: 08:00 - 16:30 WIB
  • Istirahat (Senin-Kamis): 12:00 - 13:00 WIB
  • Istirahat (Jumat): 11:30 - 13:00 WIB
  • Sabtu, Minggu, & Hari Libur Nasional: Tutup
Hubungi via WhatsApp